
TOKOBERITA.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, sejumlah daerah di Sumut ditetapkan sebagai zona merah darurat narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut ada empat kabupaten dan kota yang menjadi sorotan utama aparat. Daerah tersebut adalah Kabupaten Langkat, Kota Tanjungbalai, Kota Pematangsiantar, dan Kota Binjai.
Keempat wilayah itu dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam hal peredaran narkoba. Karena itu, Polda Sumut menempatkan wilayah tersebut sebagai prioritas dalam strategi pencegahan maupun pemberantasan.
“Langkat, Tanjung Balai, Siantar, dan Binjai adalah lokasi-lokasi yang menjadi atensi karena bentuk-bentuk narkoba yang beredar di sana cukup beragam,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (27/9/2025).
Selain empat daerah itu, Kota Medan juga masuk dalam peta kerawanan narkoba di Sumut. Medan dianggap strategis sekaligus rawan karena menjadi pusat aktivitas ekonomi, sosial, hingga transportasi.
Penetapan zona merah narkoba ini bukan tanpa alasan. Menurut data kepolisian, wilayah-wilayah tersebut sering menjadi lokasi pengungkapan kasus besar, baik dari jaringan lokal maupun internasional.
Langkat, misalnya, dikenal sebagai daerah perlintasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkoba. Sementara Tanjungbalai kerap disorot karena letaknya yang strategis di pesisir dan dekat dengan jalur laut.
Kota Pematangsiantar dan Binjai juga tak luput dari perhatian, sebab peredaran narkoba di sana disebut sudah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan muda.
Polda Sumut menegaskan bahwa status zona merah ini bukan hanya label, tetapi juga peringatan keras bagi semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan. Aparat berkomitmen memperkuat operasi rutin maupun operasi khusus di wilayah rawan tersebut.
Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan. Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
Selain itu, sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan juga akan ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar gerakan perang terhadap narkoba benar-benar menyentuh ke akar rumput.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, narkoba bukan hanya ancaman hukum, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda. Karena itu, perlawanan terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Ini bukan sekadar tugas kepolisian. Masyarakat, orang tua, sekolah, bahkan tokoh agama, semua harus bersatu melawan narkoba. Jika tidak, generasi kita yang akan hancur,” tegasnya.
Masyarakat berharap dengan penetapan zona merah narkoba ini, aparat lebih serius dalam mengungkap jaringan besar. Penindakan terhadap bandar dan jaringan distribusi dinilai jauh lebih penting dibanding hanya menangkap pengguna.
Dengan demikian, langkah Polda Sumut menetapkan Langkat, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Binjai, dan Medan sebagai zona merah narkoba menjadi pengingat betapa seriusnya ancaman narkoba di Sumut. Semua pihak dituntut bersatu padu agar peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda bisa terselamatkan.