
Tokoberita.com – Deli Serdang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menghadapi laporan hukum terkait pembongkaran pagar seng di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT Tun Sewindu, perusahaan yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut.
Laporan ini terdaftar di Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengonfirmasi bahwa kliennya merasa dirugikan akibat tindakan pembongkaran yang mereka anggap ilegal.
“Kami telah menyampaikan somasi sebelumnya, namun karena tidak ada tanggapan yang memadai, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Dinas LHK Sumut atas dugaan pembongkaran ilegal,” ujar Junirwan pada Jumat (28/2/2025).
Polemik ini bermula ketika Dinas LHK Sumut membongkar pagar seng yang membentang di area pesisir pantai. Menurut pihak PT Tun Sewindu, pagar tersebut dipasang untuk melindungi area tambak mereka dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan fasilitas perusahaan.
Namun, Dinas LHK Sumut berpendapat bahwa pemagaran tersebut dilakukan di zona pesisir publik, yang menurut peraturan tidak boleh dikuasai atau dibatasi oleh pihak swasta. Pembongkaran dilakukan dengan alasan bahwa area tersebut merupakan wilayah konservasi pesisir yang harus tetap terbuka bagi masyarakat umum.
“Kami menjalankan tugas sesuai aturan. Pesisir adalah ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara pribadi. Pembongkaran ini bertujuan mengembalikan akses masyarakat ke pantai,” tegas Yuliani Siregar dalam keterangannya.
Menurut Yuliani, pemasangan pagar di sepanjang pantai tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Oleh karena itu, pihaknya menganggap tindakan pembongkaran sudah sesuai prosedur hukum dan demi kepentingan umum.
Meski demikian, PT Tun Sewindu membantah tuduhan tersebut. Mereka mengklaim telah memiliki izin sah untuk melakukan aktivitas di wilayah tersebut, termasuk memasang pagar sebagai bagian dari perlindungan aset perusahaan.
“Kami memegang dokumen lengkap yang membuktikan bahwa kegiatan ini legal. Pembongkaran tanpa pemberitahuan resmi adalah pelanggaran terhadap hak hukum kami,” tegas Junirwan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut konflik antara kepentingan investasi dan pelestarian lingkungan. Beberapa warga sekitar mengaku diuntungkan dengan pembongkaran tersebut karena mereka bisa kembali mengakses pantai yang sebelumnya tertutup.
Namun, ada pula warga yang mendukung PT Tun Sewindu karena perusahaan tersebut dianggap memberikan lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada perekonomian lokal.
Pakar hukum lingkungan dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Ahmad Ridwan, menyatakan bahwa kasus ini memerlukan kajian mendalam terkait legalitas pemagaran dan hak pengelolaan kawasan pesisir.
“Jika perusahaan memiliki izin lengkap, pembongkaran sepihak bisa dianggap melanggar hukum. Namun, jika pagar itu menyalahi aturan tata ruang pesisir, tindakan Dinas LHK dapat dibenarkan,” ujarnya.
Saat ini, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan awal dan memeriksa bukti yang diajukan kedua belah pihak. Jika ditemukan cukup bukti, kasus ini bisa berlanjut ke tahap penyidikan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dinas LHK Sumut.
Sementara itu, Yuliani Siregar menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil oleh pihaknya semata-mata untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik.
“Kami tidak akan mundur dalam menjaga ruang publik dan lingkungan. Jika ada proses hukum yang berjalan, kami akan menghormatinya dan siap memberikan bukti yang diperlukan,” kata Yuliani.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat menanti bagaimana penyelesaian hukum dari konflik antara PT Tun Sewindu dan Dinas LHK Sumut. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam pengelolaan ruang publik dan hak usaha di wilayah pesisir.
Polda Sumut menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan memproses laporan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” kata juru bicara Polda Sumut.