
Tokoberita.com – Pada hari Senin (5/2), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (21) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita muda berinisial NF (18). Keberhasilan penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, dengan lokasi penangkapan berada di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian tersebut berawal saat korban NF, yang merupakan warga setempat, merasa terganggu dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku NR. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ternyata NR diketahui sudah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Dalam kasus ini, korban NF yang merasa takut dan terancam akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan dari korban segera bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut, melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Tindak kekerasan seksual yang terjadi bukan hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga psikologis. Korban NF diketahui sempat mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku. Hal ini memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dwi Indra, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih jika melibatkan korban yang masih sangat muda. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan menjadi prioritas utama untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap NR di kediamannya di Kelurahan Tanah 600. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan, di mana pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
NR, yang bekerja sebagai seorang buruh harian, mengaku kepada penyidik bahwa tindakannya tersebut dilakukan dalam keadaan emosi yang tidak terkendali. Namun, pihak kepolisian tidak lantas menganggap enteng pengakuan tersebut dan tetap memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah langkah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk memastikan pendampingan psikologis untuk korban yang kini dalam pemulihan pasca-peristiwa traumatis tersebut.
Kasus ini juga mengundang perhatian masyarakat sekitar yang merasa khawatir akan meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan mereka. Masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam melaporkan tindak kriminal dan menjaga lingkungan agar tetap aman bagi semua pihak, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menghimbau kepada setiap warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh siapa saja. Pelaku tindak pidana kekerasan seksual akan dikenakan sanksi hukum yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memiliki hukuman pidana yang tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya edukasi tentang perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak, yang sering kali menjadi korban dari kekerasan seksual. Selain itu, peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting untuk menjaga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Polres Pelabuhan Belawan berharap, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan seksual di wilayah tersebut dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Setelah penangkapan pelaku, pihak kepolisian akan segera melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap NR. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenakan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, Polres Pelabuhan Belawan juga berencana untuk meningkatkan patroli di daerah-daerah yang rawan terjadinya tindak kekerasan seksual, terutama di area yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh remaja. Patroli ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sebagai penutup, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual. Keberhasilan ini tidak hanya berkat kerja keras polisi, tetapi juga dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesejahteraan bersama.