
Tokoberita.com – Seorang pria berinisial USH (39) ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faiza, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban memberanikan diri mengungkap perbuatan pelaku kepada ibunya. Sang ibu yang tidak terima langsung mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, saat didatangi oleh ibu korban, USH justru membantah telah melakukan tindakan tersebut. Ia menolak tuduhan tersebut dan mengklaim tidak pernah melakukan pelecehan terhadap korban.
“Setelah bertemu dengan pelaku, ibu korban menanyakan perbuatan pelaku, akan tetapi pelaku tidak mengakui,” ujar AKP Riffi Noor Faiza dalam keterangannya pada Minggu (16/2/2025).
Meski pelaku bersikeras membantah, ibu korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didukung oleh keterangan korban serta saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap USH dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku masih tetap tidak mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan bukti yang ada, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Warga sekitar merasa geram atas kejadian ini dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
“Kasus seperti ini sangat meresahkan. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan menjadi korban tindakan tidak bermoral seperti ini,” ujar seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur memang menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan aktivis perlindungan anak. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman berat, termasuk penjara maksimal 15 tahun serta denda yang cukup besar.
Psikolog anak yang menangani kasus seperti ini menyatakan bahwa korban membutuhkan pendampingan untuk mengatasi trauma akibat kejadian tersebut. Kekerasan seksual pada anak dapat memberikan dampak jangka panjang, baik secara psikologis maupun emosional.
“Dalam kasus seperti ini, pendampingan sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan normal. Trauma akibat kejadian seperti ini bisa sangat membekas dan butuh waktu lama untuk pulih,” ujar seorang psikolog anak di Medan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak mereka. Kesadaran akan bahaya kekerasan seksual terhadap anak harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini dengan serius. Jika terbukti bersalah, USH akan dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dapat membuatnya mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
Saat ini, korban berada dalam perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitar mereka.
Dengan kasus ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.