
TOKOBERITA.COM – Sebuah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Umar (39) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Aminah (30). Kejadian ini dipicu oleh konflik internal rumah tangga yang berawal dari permintaan Umar agar istrinya meminta warisan kepada orang tuanya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025. Menurut keterangan polisi, Umar meminta Aminah untuk menuntut bagian warisan berupa tanah dari orang tuanya. Namun, Aminah menolak permintaan tersebut karena merasa tidak pantas meminta warisan kepada orang tuanya yang masih hidup. Penolakan ini memicu pertengkaran antara keduanya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy, menyampaikan bahwa pertengkaran mulut yang semula tampak biasa akhirnya berubah menjadi tindakan kekerasan fisik. Umar dilaporkan mencekik dan memukuli istrinya hingga menyebabkan luka-luka. “Karena pelapor menolak sehingga terjadi pertengkaran mulut, dan pada saat pertengkaran tersebut, terlapor melakukan penganiayaan terhadap pelapor,” ungkap Tri Boy dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Mei 2025.
Aminah yang mengalami luka akibat penganiayaan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan Umar berhasil diamankan oleh polisi pada Rabu, 30 April 2025. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar. Warga mengaku terkejut karena pasangan tersebut selama ini dikenal tidak pernah menunjukkan konflik secara terbuka. Namun, menurut beberapa tetangga, Umar memang dikenal sebagai pribadi yang keras kepala dan sering memaksakan kehendaknya kepada istri.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat masalah ekonomi dan tekanan keluarga. Permintaan Umar kepada istrinya dianggap tidak etis oleh banyak pihak, karena warisan seharusnya diberikan secara sukarela oleh orang tua kepada anak-anaknya, bukan dipaksa apalagi melalui ancaman.
Polres Batu Bara menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Umar bisa dijerat dengan pasal penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun, tergantung hasil penyelidikan dan bukti yang ada.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan KDRT di lingkungan sekitar. “Korban tidak boleh diam. Laporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar pelaku dapat diproses hukum,” tambah AKP Tri Boy.
Sementara itu, Aminah kini tengah menjalani pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Ia dibantu oleh lembaga pendamping perempuan korban kekerasan di wilayah Batu Bara. Lembaga ini memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada korban agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa KDRT bisa terjadi akibat tekanan ekonomi dan persoalan keluarga yang tampak sepele. Masalah seperti harta warisan, jika tidak dikelola dengan bijak, bisa menjadi pemicu konflik yang merusak hubungan rumah tangga.
Pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Lely Hartati, menyebut bahwa budaya patriarki yang masih kuat di beberapa daerah sering kali membuat perempuan berada dalam posisi yang tertekan. “Permintaan suami agar istri menuntut harta dari orang tuanya menunjukkan adanya dominasi yang tidak sehat dalam hubungan pernikahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlu edukasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya komunikasi sehat dalam rumah tangga serta kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pasangan. “Pendidikan tentang relasi yang sehat harus ditanamkan sejak dini agar tindakan KDRT bisa diminimalisir,” tambahnya.
Saat ini, Umar masih ditahan di Mapolres Batu Bara dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti medis untuk menguatkan laporan korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak bisa dibenarkan. Setiap warga negara, terutama perempuan, berhak hidup aman dan bebas dari ancaman di dalam rumahnya sendiri. Pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat luas diharapkan terus bersinergi untuk mencegah dan menindak setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.