
Medan — Maraknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan mendorong Komisi IV DPRD Kota Medan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PBG sebagai hak inisiatif dewan. Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin banyaknya bangunan yang berdiri tanpa melalui proses perizinan yang sesuai ketentuan.
Regulasi yang tengah disiapkan tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola perizinan bangunan gedung di Kota Medan, sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini diduga muncul akibat banyaknya bangunan yang tidak berizin. Selain itu, Ranperda ini juga dirancang untuk mempertegas sanksi bagi para pemilik bangunan yang melanggar ketentuan terkait PBG.
Dalam draf awal Ranperda yang tengah disusun, DPRD Kota Medan mengusulkan adanya sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan bagi pemilik yang tidak mengantongi PBG. Usulan sanksi ini dirancang sebagai bentuk ketegasan sekaligus efek jera bagi pemilik bangunan yang selama ini mengabaikan kewajiban mengurus izin sebelum mendirikan bangunan.
Besaran denda yang dipatok berdasarkan persentase dari nilai bangunan dinilai lebih proporsional, mengingat nilai bangunan yang berbeda-beda akan menghasilkan besaran sanksi yang juga berbeda, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera yang sepadan dengan skala pelanggaran yang dilakukan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa usulan Ranperda PBG tersebut telah disepakati di tingkat komisi. Dengan telah disetujuinya usulan ini di internal Komisi IV, langkah selanjutnya adalah mengajukan Ranperda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya dapat dibahas secara resmi.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela ini menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda tersebut murni merupakan hak inisiatif dari DPRD Kota Medan, bukan usulan yang berasal dari eksekutif. Hal ini menunjukkan keseriusan dan inisiatif dewan dalam merespons persoalan bangunan tanpa izin yang selama ini menjadi keluhan di tengah masyarakat.
“Kami mengajukan Ranperda PBG sebagai hak inisiatif DPRD. Harapan kami, pada 2027 sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar Lela, Minggu (2/8/2026).
Dengan telah disepakatinya usulan ini di tingkat komisi, DPRD Kota Medan menargetkan agar Ranperda PBG dapat segera masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2027. Masuknya Ranperda ke dalam Prolegda menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan peraturan tersebut dapat dibahas lebih lanjut hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah yang resmi.
Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar mengingat urgensi persoalan bangunan tanpa PBG yang dinilai semakin mendesak untuk segera diatur melalui payung hukum yang jelas dan tegas.
Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan aturan, Ranperda PBG ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perizinan bangunan gedung di Kota Medan secara keseluruhan. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan semakin banyak pemilik bangunan yang taat mengurus izin sebelum mendirikan bangunan, sehingga potensi kebocoran PAD yang selama ini terjadi akibat bangunan tak berizin dapat ditekan secara signifikan.
Langkah DPRD Kota Medan dalam menginisiasi Ranperda ini mencerminkan upaya untuk menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap persoalan tata ruang dan perizinan bangunan, sekaligus menjadi bentuk komitmen dewan dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor perizinan bangunan gedung.
