
Tokoberita.com – Dua pria yang mengaku sebagai anggota polisi aktif dari Polda Aceh ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan setelah terbukti melakukan aksi perampokan terhadap warga di Medan, Sumatera Utara. Kedua pelaku yang diketahui bernama Supriadi Mubarak (32) dan Afrizal Murdani (36) akhirnya diamankan pada Kamis (14/2) setelah aksi mereka terungkap.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban perampokan. Korban mengaku bahwa kedua pelaku mendatanginya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan senjata api dan merampas barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan menggunakan senjata api jenis airsoft gun. “Dari tangan pelaku kami amankan satu pucuk airsoft gun jenis revolver yang mereka gunakan untuk menakuti korban,” ujar Riffi dalam konferensi pers pada Jumat (14/2).
Lebih lanjut, Riffi menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku cukup terorganisir. Mereka mengincar korban yang dianggap sebagai target potensial, lalu menghampiri korban seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan kepolisian. Setelah korban percaya, mereka kemudian melakukan intimidasi sebelum merampas barang berharga milik korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Kota Medan. Mereka memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan korban dan menghilangkan kecurigaan. Namun, aksi mereka akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Belawan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Dengan bantuan petugas lapangan, mereka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah lokasi di Kota Medan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Namun, mereka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meskipun demikian, polisi tetap akan menindak tegas kejahatan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain atau kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini,” tambah AKP Riffi Noor.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan modus penipuan yang menggunakan identitas aparat kepolisian. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi yang valid.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan memperketat pengawasan terhadap individu atau kelompok yang dicurigai melakukan aksi kriminal dengan modus serupa.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemui tindakan mencurigakan atau mengalami kejadian serupa. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kejahatan semacam ini bisa ditekan dan pelaku dapat segera ditindak.
Sementara itu, kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Medan dan sekitarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi korban yang mengalami kejadian serupa. Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam mengenali petugas kepolisian yang asli dan segera melapor jika merasa ada tindakan yang mencurigakan.