
TOKOBERITA.COM – Setelah menjadi buronan selama lebih dari tiga bulan, Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap YWS, pria yang diduga sebagai dalang utama dalam kasus siaran langsung (live streaming) konten ilegal di media sosial. Penangkapan ini dilakukan pada 17 Juni 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pekanbaru, Riau.
YWS sebelumnya diketahui berperan sebagai “sutradara” dalam jaringan penyiaran konten tidak senonoh yang disiarkan secara langsung melalui berbagai platform media sosial. Aksinya dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan YWS merupakan hasil kerja sama lintas daerah antara Polda Sumut dan Polda Riau setelah dilakukan pelacakan digital yang cukup intensif. “Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui jejak digital dan komunikasi online yang masih aktif,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan.
YWS diketahui tidak hanya berperan sebagai pengatur teknis siaran, tetapi juga sebagai pihak yang merekrut para pemeran serta menentukan waktu dan platform penayangan konten. Modus operandi yang digunakan tergolong canggih, termasuk penggunaan VPN dan akun palsu untuk mengelabui pihak berwajib.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, satu laptop, kamera, serta beberapa dokumen transaksi elektronik yang menunjukkan keuntungan yang diperoleh dari konten-konten ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa YWS telah menjalankan operasinya selama lebih dari setahun. Ia bekerja sama dengan beberapa pihak lain, termasuk operator media sosial gelap yang berlokasi di luar negeri, untuk mendistribusikan konten kepada pelanggan yang membayar melalui dompet digital.
Kombes Hadi menambahkan bahwa pihaknya tengah mengejar anggota jaringan lainnya yang diduga masih aktif beroperasi. “Ini bukan kerja satu orang. YWS adalah bagian dari sindikat yang lebih besar, dan kami berkomitmen untuk mengungkap semuanya,” katanya.
YWS sendiri sempat menghilang setelah dua rekan kerjanya ditangkap pada awal Maret 2025 lalu. Ia diketahui berpindah-pindah kota menggunakan identitas palsu dan tidak pernah menggunakan alat komunikasi pribadinya untuk menghindari pelacakan. Namun, tim siber berhasil mendeteksi aktivitas mencurigakan di sebuah jaringan Wi-Fi umum di Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama dari aktivis perlindungan anak dan perempuan. Mereka menilai bahwa tindakan tegas seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai distribusi konten terlarang yang bisa merusak moral generasi muda.
Ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Ahmad Syahrul, menyebutkan bahwa kasus ini bisa dijadikan momentum untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan literasi digital masyarakat. “Ini adalah bentuk kejahatan modern yang terus berkembang. Aparat harus didukung dengan teknologi yang memadai dan kerja sama internasional,” ujarnya.
YWS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4 dan Pasal 29 UU Pornografi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah jika terbukti bersalah.
Dalam pemeriksaan, YWS mengaku nekat menjalankan bisnis gelap tersebut karena tergiur keuntungan besar yang ia peroleh setiap bulannya. Namun, ia mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan internet dan media sosial. Mereka juga mendorong pelaporan aktif dari masyarakat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyebaran konten ilegal.
Dengan tertangkapnya YWS, aparat berharap kasus serupa dapat dicegah sejak dini. Penindakan ini juga menjadi bukti nyata bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah dan akan terus diburu oleh pihak berwajib, kapan pun dan di mana pun pelaku bersembunyi.