
Tokoberita.com – Menjelang hari raya, para pengusaha kembali dihadapkan pada tantangan klasik yang semakin meresahkan. Permintaan tunjangan hari raya (THR) dari oknum organisasi masyarakat (ormas) bukan hanya sekadar tradisi tahunan, tetapi kini berubah menjadi ancaman nyata bagi dunia usaha. Beberapa pengusaha mengeluhkan bahwa jika tidak memenuhi permintaan THR, mereka menghadapi intimidasi, bahkan ada kasus pabrik yang disegel secara sepihak.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Setiap tahun, banyak pelaku usaha menghadapi tekanan dari kelompok tertentu yang meminta THR di luar ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah. Permintaan ini sering kali tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi juga melalui aksi intimidasi yang mengganggu operasional bisnis.
Beberapa pengusaha mengungkapkan bahwa permintaan THR yang dilakukan oleh oknum ormas ini bukan sekadar sumbangan sukarela, tetapi lebih menyerupai pemaksaan. Jika mereka menolak, ancaman seperti demonstrasi, pemblokiran pintu masuk pabrik, hingga penyegelan sepihak kerap menjadi alat tekanan.
“Saya sudah menjalankan kewajiban membayar THR kepada karyawan sesuai aturan. Tapi ini lain, mereka datang meminta dengan jumlah tertentu, seakan-akan wajib. Jika tidak, mereka mengancam akan mengerahkan massa,” keluh seorang pengusaha manufaktur di kawasan industri Medan yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa kasus bahkan mencatat bahwa pabrik yang menolak memberikan THR kepada oknum ormas mengalami gangguan dalam operasionalnya. Gerbang pabrik dipalang, aktivitas distribusi terhambat, hingga terjadi kericuhan dengan para pekerja yang akhirnya memengaruhi produksi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, dalam keterangannya, menyatakan bahwa fenomena ini semakin meresahkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. “Kami menghormati tradisi berbagi menjelang hari raya, tetapi jika dilakukan dengan cara-cara yang menekan dan melanggar hukum, ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Menurutnya, pengusaha sudah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan karyawan, termasuk membayarkan THR sesuai dengan regulasi. Namun, tekanan tambahan dari kelompok tertentu justru bisa mengancam keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, pemerintah telah mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah jelas. Dalam regulasi tersebut, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pihak di luar karyawan mereka.
Beberapa pakar hukum juga menilai bahwa tindakan penyegelan atau pemaksaan pembayaran THR oleh oknum ormas dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan yang bisa dijerat dengan hukum pidana. Jika dibiarkan, praktik ini bisa semakin merajalela dan merugikan dunia usaha dalam jangka panjang.
Salah satu pemilik usaha di sektor garmen menyebutkan bahwa tahun lalu, pabriknya hampir lumpuh akibat ulah sekelompok orang yang datang dengan dalih meminta THR. “Mereka datang ramai-ramai, membawa surat permohonan sumbangan, tapi kalau tidak dikasih, ancamannya bikin ricuh,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, beberapa pengusaha mulai berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat agar mendapat perlindungan. Namun, banyak yang merasa ragu melaporkan kasus ini karena takut akan tekanan lebih lanjut.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan bahwa mereka akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang berkedok permintaan THR. “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, segera laporkan. Kami siap memberikan perlindungan dan menindak oknum yang mencoba mengganggu dunia usaha,” ujar seorang pejabat kepolisian daerah setempat.
Masyarakat dan dunia usaha berharap agar praktik pemerasan berkedok THR ini bisa diberantas. Pemerintah, aparat keamanan, dan asosiasi pengusaha perlu bekerja sama untuk menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan bagi dunia usaha menjelang hari raya.
Ke depan, perlu ada edukasi lebih lanjut kepada masyarakat bahwa THR adalah hak pekerja, bukan kewajiban yang bisa diminta dari pengusaha secara sepihak. Tradisi berbagi memang baik, tetapi harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak merugikan pihak lain.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, bukan hanya pengusaha yang dirugikan, tetapi juga para pekerja yang bergantung pada keberlanjutan usaha. Diharapkan ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak pelaku pemerasan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia.