
Medan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memastikan komitmen penghijauan pascapembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) terus berjalan. Dari total 2.788 pohon di Kota Medan yang terdampak proyek transportasi massal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menyiapkan penanaman 61.170 batang pohon pengganti yang tersebar di 341 titik lokasi di 21 kecamatan se-Kota Medan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan BRT yang berlangsung di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini dipimpin Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar.
Dalam pemaparannya, Melvi menyampaikan bahwa hingga Senin (10/8/2026), realisasi penanaman pohon pengganti telah mencapai 14.377 batang dari target keseluruhan 61.170 batang. Angka ini menunjukkan progres sekitar 23 persen dari total target penanaman yang telah dicanangkan sejak awal proyek.
“Seluruh pohon pengganti ditanam pada 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan,” ujar Melvi di hadapan peserta sosialisasi yang turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Medan.
Ia menargetkan seluruh proses penanaman dapat dirampungkan pada akhir Oktober 2026, meski capaian tersebut tetap bergantung pada sejumlah faktor teknis di lapangan, termasuk kondisi cuaca serta ketersediaan sarana pendukung penanaman seperti bibit pohon dan tenaga kerja.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah pohon pengganti yang ditanam bervariasi di setiap kecamatan, menyesuaikan luas wilayah serta tingkat dampak pembangunan BRT di masing-masing kawasan. Kecamatan Medan Tuntungan tercatat mendapat alokasi penanaman terbanyak dengan 13.712 pohon, diikuti Medan Labuhan sebanyak 10.140 pohon, dan Medan Selayang sebanyak 5.633 pohon.
Sementara di kawasan tengah kota yang menjadi salah satu jalur utama trase BRT, penanaman tersebar di Medan Maimun sebanyak 4.710 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, Medan Baru 2.248 pohon, Medan Kota 231 pohon, dan Medan Area 130 pohon. Sebaran yang merata di berbagai kecamatan ini menunjukkan upaya DLH Kota Medan untuk memastikan dampak lingkungan dari proyek BRT tidak hanya dikompensasi di satu titik, melainkan tersebar sesuai kebutuhan tiap wilayah.
Menariknya, dari total 2.788 pohon yang terdampak pembangunan BRT, tidak semuanya berakhir ditebang. DLH mencatat sebanyak 592 pohon di antaranya berhasil diselamatkan melalui metode pemindahan atau penanaman kembali (transplanting) ke lokasi lain, sehingga pohon-pohon tersebut tetap dapat tumbuh dan berfungsi secara ekologis meski harus dipindahkan dari lokasi awalnya akibat pembangunan infrastruktur.
Melvi menjelaskan bahwa kewajiban penanaman pohon pengganti ini sepenuhnya melekat pada kontraktor pelaksana proyek pembangunan BRT Mebidang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 72 tentang kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio tertentu terhadap jumlah pohon yang ditebang.
Kewajiban tersebut, tegasnya, tidak berhenti hanya pada tahap penanaman semata. Kontraktor pelaksana proyek juga diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap seluruh pohon yang telah ditanam selama satu tahun penuh, guna memastikan tingkat keberhasilan tumbuh (survival rate) pohon pengganti tetap terjaga, bukan sekadar formalitas penanaman yang berakhir sia-sia karena tidak dirawat.
Terkait nasib batang-batang pohon hasil penebangan, Melvi menyampaikan bahwa saat ini batang-batang tersebut disimpan sementara di sejumlah lokasi penampungan, salah satunya di kawasan Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor. Ke depan, batang pohon tersebut akan diusulkan untuk dihapuskan dari daftar aset melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah, setelah terlebih dahulu dinilai oleh konsultan appraisal independen atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebelum akhirnya dilelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kebijakan penebangan ribuan pohon demi kelancaran proyek BRT Mebidang ini sebelumnya sempat menuai sorotan dari kalangan DPRD Kota Medan. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Rizki Lubis, sempat mempertanyakan konsistensi keterangan DLH mengenai pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas program penanaman pohon pengganti — apakah sepenuhnya kewajiban kontraktor pelaksana proyek, atau turut menjadi tanggung jawab Pemko Medan sebagai pemegang kebijakan lingkungan hidup di tingkat kota.
Sorotan tersebut turut dipicu oleh data progres penanaman yang sempat dinilai berjalan lambat, dengan realisasi baru mencapai 1.792 pohon pada Juli 2026, sebelum akhirnya melonjak signifikan menjadi 14.377 pohon per pertengahan Agustus 2026, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu tersebut.
Dengan target penanaman 61.170 pohon yang jauh melampaui jumlah pohon yang terdampak, Pemko Medan melalui DLH menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan transportasi massal berbasis BRT dengan pelestarian ruang terbuka hijau di Kota Medan. Program penghijauan pascaproyek ini diharapkan tidak hanya mengembalikan, tetapi juga memperluas cakupan ruang hijau di berbagai kecamatan, sejalan dengan rampungnya pembangunan sistem transportasi massal yang menghubungkan Kota Medan dengan Binjai dan Deli Serdang tersebut.
